Pemko Tanjungpinang Tekankan Wajib Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Idulfitri untuk Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mengirimkan peringatan tegas kepada perusahaan yang beroperasi di kota tersebut. Peringatan tersebut adalah tentang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Kewajiban Perusahaan untuk Membayar THR
Efendi, yang memegang posisi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR setiap kali menyambut hari raya keagamaan. Ia berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu.
“Semua perusahaan yang beroperasi di Kota Tanjungpinang harus memahami bahwa pembayaran THR kepada pekerja adalah suatu kewajiban. Kami sangat menyarankan agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi pada tanggal 12 Maret 2026.
Regulasi Mengenai THR
Menurut Efendi, pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri telah mengambil langkah lanjut dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Kota Tanjungpinang. Surat edaran ini telah disebarkan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tanjungpinang sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran THR.
THR untuk Pengemudi dan Kurir
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Tanjungpinang.
Efendi berharap agar semua perusahaan di Kota Tanjungpinang dapat mematuhi regulasi tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini bukan hanya penting untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga merupakan cara untuk menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.
Pelayanan Pengaduan Terkait THR
Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Pekerja dapat mengadu secara langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang yang berlokasi di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, pada hari dan jam kerja.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pekerja dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga mereka.