Dalil Margoyowono: Reformasi Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 dari BPUPKI dan PPKI

Sejak disusunnya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), konstitusi ini telah menjadi pondasi hukum yang fundamental bagi negara Indonesia. Namun, perjalanannya selama lebih dari tujuh dekade menunjukkan bahwa penerapan UUD 1945 belum dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan cita-cita awal para pendiri bangsa. Dalam konteks ini, Margoyuwono, seorang praktisi hukum dan Ketua Umum Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), mengemukakan argumen yang menyoroti pentingnya mereformasi aturan negara berdasarkan nilai-nilai asli yang terkandung dalam UUD 1945.
Sejarah Penyusunan UUD 1945
Pada awal kemerdekaan, ketika UUD 1945 pertama kali diserahkan kepada Soekarno, dokumen ini terdiri dari Pembukaan, 16 Bab, dan total 37 Pasal, ditambah dengan 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan. Dalam masa-masa genting tersebut, Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan sehingga implementasi aturan untuk kelangsungan kepemimpinan belum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks ini, Margoyuwono mencatat bahwa Dekrit Presiden tahun 1959 dikeluarkan untuk memenuhi syarat agar UUD 1945 bisa berfungsi sebagai panduan bagi pemerintahan selanjutnya. Namun, ketidakstabilan politik dan peralihan kekuasaan yang dianggap tidak sah telah menghalangi upaya tersebut.
Permasalahan Penerapan UUD 1945
Margoyuwono menekankan bahwa meskipun pemerintahan berjalan dengan dinamis—secara de facto, kenyataannya berbeda dengan apa yang seharusnya secara hukum. Ia berargumen bahwa sejak era Soeharto hingga saat ini, pemerintah tidak berlandaskan pada hukum yang sah sesuai dengan niat asli dari konstitusi. Ia menjelaskan, “Secara hukum, pemerintahan yang ada saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.”
Visi Margoyuwono untuk Reformasi Hukum
Pengalaman Margoyuwono dalam dunia hukum membawanya kepada kesadaran tentang kekeliruan tata kelola negara yang telah berlangsung sejak tahun 1997. Ia menegaskan bahwa terdapat elemen-elemen penting dalam UUD 1945 yang belum dilaksanakan, dan hal ini menjadi kunci untuk memperbaiki sistem negara saat ini.
“Ini bukan hanya sekadar pendapat pribadi, tetapi data konkret yang menjadi bukti hukum. Sayangnya, proses amandemen yang terjadi pasca-reformasi justru telah menyimpang dari tujuan awal dan merusak kerangka asli UUD 1945,” ungkapnya dengan tegas.
Upaya Menyampaikan Aspirasi
Margoyuwono juga menyatakan bahwa ia telah berusaha menyampaikan pandangannya kepada pemerintah sebelumnya, termasuk di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengkritisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dinilainya tidak mengakui hierarki hukum asli dari UUD 1945.
Langkah-Langkah Terkini dan Tantangan Hukum
Pada tahun 2020, di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, KPORI yang dipimpin oleh Margoyuwono berhasil mendapatkan surat keterangan terdaftar sebagai bukti kesepakatan untuk menjaga stabilitas negara. Meski demikian, langkah Margoyuwono kini menghadapi berbagai tantangan hukum.
Pada 10 Maret 2026, ia mendatangi Polres Pasuruan untuk menjelaskan rencana kegiatannya yang berkaitan dengan aktivitas penambangan. Ia menyatakan bahwa dana yang diperoleh akan digunakan untuk memperjuangkan perbaikan aturan negara, serta berasal dari biaya pribadi, bukan anggaran negara.
Hambatan yang Dihadapi
Namun, alih-alih mendapatkan pengertian, Margoyuwono justru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan liar. Ia mulai ditahan pada 11 Maret 2026, dan penjelasan yang diberikan melalui surat resmi bernomor BB-051.P/KPORI/III/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur tidak mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian.
Respon Margoyuwono terhadap Situasi
Meskipun menghadapi proses hukum yang menantang, Margoyuwono tetap memberikan apresiasi kepada Polres Pasuruan karena dianggap telah membuka ruang untuk diskusi. Ia melihat insiden ini sebagai kesempatan untuk mengedukasi masyarakat tentang kondisi negara yang, menurutnya, hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Di tengah situasi ini, keluarga dan pengurus KPORI meminta kejelasan serta keabsahan dari instansi terkait agar proses perbaikan aturan dapat disepakati secara resmi.
Peringatan terhadap Potensi Krisis Sosial
“Jika keadaan ini terus berlanjut dan mengakibatkan stagnasi dalam aturan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial, maka Polres Pasuruan harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan konsekuensinya,” tegas Margoyuwono. Ia mengingatkan akan pentingnya tindakan yang cepat dan tepat agar tidak terjadi dampak yang lebih besar di masyarakat.
Menunggu Tanggapan Resmi
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pasuruan maupun instansi hukum lainnya mengenai argumen yang disampaikan oleh Margoyuwono. Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya dinamika hukum dan politik di Indonesia, terutama dalam konteks penerapan UUD 1945 yang seharusnya menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

