10 Pemuda di Tanjungbalai Disandera Komplotan Begal, Tiga Pelaku Ditangkap Warga

Pada suatu malam yang dingin dan sunyi di Tanjungbalai, terjadi sebuah insiden yang mengguncang kota tersebut. Sepuluh pemuda disandera oleh sekelompok begal di daerah Ujung Tanjung, Pasiran, dalam Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tragisnya, insiden ini melibatkan senjata api dan senjata tajam. Meski mengejutkan, ada kabar baik dari peristiwa ini, tiga orang yang diduga pelaku berhasil ditangkap oleh warga sekitar.
Pemuda Disandera, Warga Beraksi
Kasus yang dialami oleh sepuluh pemuda ini, yang semuanya berasal dari Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, telah dilaporkan ke Polres Tanjungbalai. Mereka menceritakan kisah menyeramkan yang baru saja mereka alami. Kevin, salah satu dari korban, menceritakan bagaimana mereka tiba-tiba didekati oleh delapan pria asing yang langsung mengancam mereka dengan senjata tajam dan senjata api.
“Pria-pria tersebut langsung mengarahkan pisau dan samurai ke arah kami. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,” ungkap Kevin ketika melaporkan kejadian tersebut di Polres Tanjungbalai.
Korban Dirampok dan Disandera
Setelah ancaman, pelaku kemudian merampas ponsel dan uang milik para korban. Lebih parahnya, mereka juga diminta untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp5 juta agar bisa dibebaskan. Para korban kemudian dibawa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka dan disekap hingga sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban yang disekap antara lain Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil yang semuanya adalah warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penangkapan Pelaku oleh Warga
Keberadaan para pelaku terbongkar ketika mereka berusaha bernegosiasi dengan korban untuk mendapatkan uang tebusan. Saat itu, Nashruddin dan tiga pelaku berboncengan menggunakan dua motor menuju Sei Kepayang untuk mengambil uang tebusan. Dalam perjalanan, Nashruddin berani melompat dari motor dan berteriak meminta tolong kepada warga.
“Saya langsung melompat dari motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal,” kata Nashruddin.
Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berinisiatif mengejar dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku. Mereka kemudian menyerahkan para pelaku ke Polsek Sei Kepayang dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai.
Korban Mengalami Trauma dan Kerugian
Kejadian ini tentu saja meninggalkan dampak yang mendalam bagi para korban. Selain trauma, mereka juga kehilangan uang dan tujuh unit ponsel. Beberapa dari mereka juga mengalami luka lebam akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Hamdan Tambunan, staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, mendampingi para korban saat melapor ke Polres Tanjungbalai. Ia meminta agar polisi mengusut tuntas kasus ini, termasuk memastikan jenis senjata api yang digunakan para pelaku.
“Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan,” ucap Hamdan.
Proses Hukum Dimulai
Nashruddin selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Tanjungbalai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026.
Tiga terduga pelaku yang telah diamankan berinisial NA, DR, dan RI. Mereka diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sementara itu, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda Ruslan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Polisi masih memeriksa para korban dan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
