slot depo 10k slot depo 10k

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu part4

5 cara turun kan wild mahjong ways banjir runtuhan tanpa putus part4

Strategi mahjong ways agar selalu gacor saat jam ramai menurut mbg

Cara jebol maxwin gates of olympus dengan pola terbaru dari pendemo mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus jade treasure adventure dengan sensasi baru

Mahjong Ways tawarkan bagi-bagi bonus dragon pearl prosperity dengan sensasi premium

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus zeus fortress dengan hadiah spesial

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus zeus glory path dengan bonus menarik

Pragmatic Play berikan bagi-bagi bonus dragon crown fortune dengan peluang menarik

Mahjong Ways berikan bagi-bagi bonus dragon wealth festival dengan hadiah premium

Slot online kekinian hadirkan bonus burst event dengan algoritma cerdas

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus festival harta berkilau dengan sensasi modern

Gates of Olympus hadirkan bagi-bagi bonus zeus majesty dengan nilai fantastis

Habanero hadirkan bagi-bagi bonus dragon power dengan kejutan maksimal

Algoritma dan mahjong ways menjadi dua topik yang sering bertemu di ruang forum diskusi online paling akurat

PGSoft hadirkan bagi-bagi bonus star wealth celebration dengan hadiah beruntun

journals.unisba.ac.id

journals.unisba.ac.id

journals.unisba.ac.id

journals.unisba.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unipasby.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

jurnal.unimor.ac.id

Tanjungpinang

Pemko Tanjungpinang Tekankan Wajib Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Idulfitri untuk Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mengirimkan peringatan tegas kepada perusahaan yang beroperasi di kota tersebut. Peringatan tersebut adalah tentang kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.

Kewajiban Perusahaan untuk Membayar THR

Efendi, yang memegang posisi sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR setiap kali menyambut hari raya keagamaan. Ia berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban ini tepat waktu.

“Semua perusahaan yang beroperasi di Kota Tanjungpinang harus memahami bahwa pembayaran THR kepada pekerja adalah suatu kewajiban. Kami sangat menyarankan agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi pada tanggal 12 Maret 2026.

Regulasi Mengenai THR

Menurut Efendi, pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang sendiri telah mengambil langkah lanjut dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Kota Tanjungpinang. Surat edaran ini telah disebarkan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tanjungpinang sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembayaran THR.

THR untuk Pengemudi dan Kurir

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 180 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi di Kota Tanjungpinang.

Efendi berharap agar semua perusahaan di Kota Tanjungpinang dapat mematuhi regulasi tersebut. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ini bukan hanya penting untuk menjaga hubungan kerja yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, tetapi juga merupakan cara untuk menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja.

Pelayanan Pengaduan Terkait THR

Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Pekerja dapat mengadu secara langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang yang berlokasi di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, pada hari dan jam kerja.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap agar seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar pekerja dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang dan bahagia bersama keluarga mereka.

Back to top button