slot depo 10k slot depo 10k

Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

HUKUM & KRIMINALmedia terpercayaPN MedanPosmetro MedanSMAN 19 Medan

Dana BOS Hampir Rp1 Miliar Dikuras: Mantan Kepala SMAN 19 Medan Terhukum 2,5 Tahun Penjara

Skandal korupsi yang melibatkan dunia pendidikan kembali muncul di permukaan. Kali ini, mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, menjadi sorotan utama dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Renata dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp1 miliar.

Kasus Korupsi Dana BOS

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberikan putusan yang berbeda kepada empat terdakwa dalam sidang yang diselenggarakan pada Kamis petang, 12 Maret 2026. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2022–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp996 juta.

Putusan Hakim

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Renata Nasution. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp967,5 juta. Dari jumlah tersebut, Renata telah mengembalikan Rp572 juta, sehingga masih tersisa Rp395,5 juta yang harus dibayar.

Hakim memperingatkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Renata akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, Renata harus menjalani pidana subsider selama 1,5 tahun.

Putusan Untuk Terdakwa Lainnya

Sementara itu, mantan bendahara sekolah, Elvi Yulianti, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta. Namun, Elvi tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena hakim menilai bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Dua pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa, juga menerima hukuman. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta.

Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Togap diharuskan mengganti Rp11,4 juta, sedangkan Sudung Rp16,2 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana subsider selama enam bulan.

Penilaian Hakim

Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sebagai tindakan yang membebani, terutama bagi Renata dan Elvi yang merupakan tenaga pendidik. Menurut hakim, tindakan mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan.

Dana BOS SMAN 19 Medan

SMAN 19 Medan, yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, mendapat dana BOS sebesar Rp1,79 miliar setiap tahunnya. Jadi, selama tahun anggaran 2022-2023, sekolah tersebut menerima total dana Rp3,59 miliar. Namun, penggunaan sebagian dana ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yang akhirnya memicu kasus korupsi ini.

Implikasi Kasus Korupsi Ini

Kasus ini menjadi pusat perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar siswa, tetapi malah disalahgunakan. Putusan ini juga menjadi peringatan keras bahwa penyelewengan dana pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan siswa yang bergantung pada fasilitas sekolah.

Related Articles

Back to top button