kpkgg

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

Berita Luwucuranmorjudi onlineKriminalkriminal Sulawesi SelatanLuwuPencurian MotorPolres LuwuResmob

Resmob Polres Luwu Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Larompong dengan Bukti Kuat

Dalam upaya menjaga keamanan masyarakat, Polres Luwu telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengguncang Kecamatan Larompong. Melalui tindakan cepat dan cermat, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Luwu berhasil menangkap seorang terduga pelaku curanmor yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Kasus ini bukan hanya mencerminkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan kriminal yang dapat mengancam keselamatan mereka.

Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, Tim URC Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, IPDA Hirsul, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial BS (33) yang merupakan warga Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi terkait keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor milik warga di Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Setelah melakukan koordinasi dengan Polres Wajo, di mana BS diketahui berada, tim Resmob Polres Luwu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam aksinya yang merugikan masyarakat.

Awal Mula Kasus

Kasus pencurian ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/57/XII/2025/SPKT/Polsek Larompong/Polres Luwu/Polda Sulsel yang terdaftar pada 4 Desember 2025. Kejadian pencurian itu sendiri berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 03.30 Wita, di depan rumah korban yang terletak di Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Korban saat itu memarkir sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US di halaman rumah tantenya. Setelah memarkir kendaraan, dia masuk ke rumahnya yang berada tepat di samping lokasi parkir. Namun, ketika terbangun sekitar pukul 06.00 Wita, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat semula.

Proses Penyelidikan dan Pengakuan Pelaku

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melapor kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Resmob Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan jejak pelaku. Proses penyelidikan ini membuahkan hasil ketika tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku curanmor.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan BS di Polres Wajo, pihak kepolisian langsung berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, BS tidak dapat mengelak dan mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Honda CRF milik korban di Desa Komba.

Motif di Balik Pencurian

Dalam proses interogasi, BS mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor yang dicurinya dan menggunakan sebagian hasil penjualannya untuk membeli narkotika jenis sabu. Motif di balik aksi pencurian ini diduga kuat terkait dengan kebutuhan uang untuk bermain judi online serta membeli barang terlarang tersebut.

  • Motif pencurian: kebutuhan untuk berjudi online.
  • Penggunaan hasil penjualan untuk membeli narkotika.
  • Pengakuan pelaku selama interogasi.
  • Kerugian yang dialami korban akibat pencurian.
  • Pentingnya laporan kepada polisi untuk penanganan cepat.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam dengan nomor polisi DP 2258 US, nomor mesin KD11E1329452, dan nomor rangka MH1KD1111NK3301. Penyitaan ini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan serta penegakan hukum terhadap terduga pelaku.

Saat ini, penyidik dari Satreskrim Polres Luwu masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan dan penanganan hukum terhadap BS, agar keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat merasa aman.

Imbauan kepada Masyarakat

Menanggapi kejadian pencurian ini, Polres Luwu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat untuk melindungi kendaraan mereka antara lain:

  • Gunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
  • Parkir kendaraan di tempat yang terang dan ramai.
  • Jangan meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
  • Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat aktivitas mencurigakan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan keamanan lingkungan.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah tindakan pencurian dan menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman. Penegakan hukum yang tegas terhadap terduga pelaku curanmor seperti BS ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keamanan bersama.

Back to top button