BPBD Lampung Tegaskan Tidak Ada Cacat Administrasi Proyek Rp2,92 Miliar di Pringsewu

Isu terkait dugaan cacat administrasi pada proyek konstruksi Pencegahan Bencana Sungai di Kabupaten Pringsewu, yang memiliki nilai sebesar Rp2,92 miliar, telah menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Menyikapi hal ini, Firdaus, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, memberikan klarifikasi yang cukup tegas mengenai status proyek tersebut. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa semua proses pengadaan telah dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi BPBD Terkait Proyek Pringsewu
Firdaus, dalam pernyataannya kepada wartawan, menjelaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Afdhal Nadira Rafif Family telah melalui semua tahapan pengadaan barang dan jasa dengan sah. Proses ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa terdapat dasar yang kuat di balik setiap keputusan yang diambil.
Tanggapan Terhadap Tuduhan SBU
Mengenai adanya tuduhan bahwa penyedia jasa tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai, Firdaus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menyatakan, “Dalam pemberitaan yang beredar tidak disebutkan KBLI maupun Sub-Klasifikasi SBU apa yang dianggap melanggar. Sangat tidak beralasan mengklaim penyedia tidak memiliki SBU tanpa mengetahui jenis SBU yang dipersyaratkan.” Pernyataan ini disampaikan pada hari Jumat, 25 September 2026, dan menunjukkan komitmen BPBD untuk transparan dalam proses pengadaan.
Proses Pengadaan yang Terintegrasi
Dalam menjelaskan lebih lanjut, Firdaus mengungkapkan bahwa proses pengadaan proyek ini dilakukan melalui mekanisme mini-kompetisi dalam sistem e-Katalog Versi 6 (V.6) INAPROC. Sistem ini secara otomatis melakukan penyaringan terhadap penyedia jasa berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha, sehingga hanya penyedia yang memenuhi kriteria yang dapat berpartisipasi. Dengan demikian, risiko adanya penyedia yang tidak memenuhi syarat dapat diminimalisir.
Evaluasi Kualifikasi Penyedia Jasa
Hasil dari evaluasi kualifikasi administrasi dan teknis menunjukkan bahwa CV Afdhal Nadira Rafif Family telah memenuhi semua kualifikasi legalitas serta subklasifikasi SBU yang dipersyaratkan oleh peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan regulasi teknis konstruksi. Hal ini semakin memperkuat posisi BPBD dalam menghadapi tudingan yang tidak berdasar.
Perbedaan Paket Pekerjaan
Menanggapi perhatian publik mengenai kemenangan CV Afdhal Nadira Rafif Family dalam paket pengadaan lain, yaitu Sewa Kendaraan Operasional Double Gardan senilai Rp147,8 juta, Firdaus menyatakan bahwa kedua paket pengadaan tersebut adalah terpisah. Masing-masing memiliki kualifikasi yang berbeda. Dalam hal ini, regulasi pemerintah tidak membatasi jumlah kode KBLI yang dapat dimiliki oleh satu badan usaha, asalkan badan usaha tersebut memiliki legalitas yang sesuai dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Contoh Perbandingan Usaha
Firdaus memberikan analogi yang sederhana untuk menjelaskan hal ini. Ia menyatakan, “Ibarat seorang pengusaha yang mengelola usaha katering sekaligus memiliki toko kelontong di rumahnya, hal itu sah secara hukum. Selama kualifikasi terpenuhi dan kapasitas Sisa Kemampuan Paket (SKP) mencukupi, regulasi memperbolehkan.” Penjelasan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bagaimana proses pengadaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemantauan Proyek Secara Intensif
Dalam hal pengawasan, Firdaus menggarisbawahi bahwa pengerjaan fisik proyek pencegahan bencana di Kabupaten Pringsewu sedang mendapatkan pengawasan yang ketat dari tim teknis dan konsultan pengawas yang ada di lapangan. Evaluasi berkala dilakukan untuk memastikan bahwa mutu, spesifikasi teknis, dan standar Perizinan Berbasis Risiko dipenuhi sesuai dengan dokumen kontrak yang telah disepakati.
Klarifikasi Terkait Komunikasi dengan Media
Mengenai tudingan bahwa dirinya “bungkam” atau menghindari media, Firdaus menjelaskan bahwa saat ini jadwal kegiatan kebencanaan sangat padat. Ia tengah menjalankan tugas kedinasan di luar kantor sekaligus menghadiri rapat penanggulangan bencana yang mendesak. Pernyataan ini menunjukkan komitmen BPBD dalam menjalankan tugasnya di tengah berbagai tantangan yang ada.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BPBD Provinsi Lampung, melalui klarifikasi yang diberikan oleh Firdaus, telah menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menjalankan setiap proyek dengan integritas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pengadaan yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dijalankan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Melalui mekanisme yang sudah terintegrasi dan pengawasan yang ketat, BPBD berupaya untuk meminimalisir risiko dan memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai harapan.

