Lailatul Badri Gelar Sosialisasi Perda Lalu Lintas, Warga Medan Timur Sampaikan Aspirasi dan Masalah

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai regulasi lalu lintas, Lailatul Badri, anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, di Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Melalui sosialisasi ini, Lailatul Badri ingin memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan lalu lintas serta mengumpulkan aspirasi dan masalah yang dihadapi oleh warga setempat.
Pelaksanaan Sosialisasi Perda Lalu Lintas
Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi yang berbeda. Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB di Jalan Gaharu Gang Mesjid, tepatnya di Lapangan Voli, sedangkan sesi kedua dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Jalan Timor Ujung, di bekas Lapangan Sekolah Menengah Atas (SMA) Medan Putri. Pembagian sesi ini memudahkan lebih banyak warga untuk hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Diskusi Interaktif dengan Masyarakat
Dalam acara tersebut, Lailatul Badri tidak hanya menyampaikan poin-poin penting dari Perda Nomor 9 Tahun 2016, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berdialog. Warga diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan keluhan, serta memberikan masukan terkait kondisi lingkungan dan pelayanan publik yang mereka alami.
Sejumlah isu penting pun muncul dari masyarakat. Keluhan yang disampaikan mencakup berbagai hal, mulai dari penerangan jalan umum (LPJU), pemangkasan pohon, masalah drainase, hingga kemacetan dan pelayanan BPJS Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa warga sangat perhatian terhadap kondisi sekitar mereka dan mengharapkan solusi dari pemerintah.
Aspirasi Warga Terkait Penerangan Jalan
Contoh keluhan yang disampaikan adalah dari Zulkarnaen, Kepling I, yang mengungkapkan masalah penerangan jalan di Jalan Sutomo. Ia mencatat adanya sekitar 10 titik lampu penerangan jalan yang belum terpasang, menyebabkan beberapa area gelap gulita di malam hari. Hal ini jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain masalah LPJU, Zulkarnaen juga menggarisbawahi perlunya pemangkasan pohon di beberapa lokasi. Ia menginformasikan bahwa pengajuan pemangkasan telah dilakukan, namun pelaksanaannya terhambat karena ketiadaan mobil tangga yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Kondisi Drainase yang Memprihatinkan
Di samping itu, ia menyoroti kondisi parit di Jalan Adinegoro yang telah terisi tanah, sehingga fungsi drainase tidak berjalan optimal. Pengorekan parit diperlukan agar aliran air tidak terhambat, yang bisa mengakibatkan genangan atau banjir saat hujan.
Masalah Pelayanan Kesehatan
Isu pelayanan kesehatan juga menjadi sorotan dalam dialog tersebut. Asmianah, salah seorang warga, menyampaikan keluhan tentang kepesertaan BPJS yang seharusnya ditanggung pemerintah. Ia mengisahkan pengalamannya yang mengalami kesulitan saat berobat di Puskesmas Glugur Darat, karena layanan yang dibutuhkan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ibu Yeni, yang mempertanyakan status kepesertaan BPJS anaknya yang baru berusia enam bulan. Ia mengeluhkan kepesertaan yang tiba-tiba tidak aktif, sehingga saat membutuhkan layanan kesehatan, ia mengalami kendala.
Perhatian terhadap Akses Layanan Kesehatan
Persoalan kepesertaan BPJS ini menjadi perhatian khusus dalam dialog, karena sangat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang merupakan hak dasar. Masyarakat berharap adanya solusi yang cepat dan efektif agar mereka dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.
Tantangan Lalu Lintas dan Infrastruktur Jalan
Sementara itu, Pak Heri juga mengemukakan permasalahan lalu lintas yang sering terjadi di beberapa persimpangan jalan di wilayah tersebut. Ia mengamati bahwa beberapa titik mengalami kemacetan, terutama saat sore hari, yang berdampak pada mobilitas warga.
Selain itu, kondisi beberapa ruas jalan yang terdapat lubang juga menjadi sorotan. Lubang-lubang ini dapat mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, sehingga perlu ada perhatian lebih dari pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur yang ada.
Menampung Aspirasi dan Tindak Lanjut
Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat akan ditampung oleh Lailatul Badri untuk menjadi bahan perhatian dan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Dia menekankan pentingnya komunikasi langsung dengan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang permasalahan yang mereka hadapi.
Melalui kegiatan reses dan sosialisasi Perda, wakil rakyat dapat mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
Peluang untuk Menyampaikan Aspirasi
Dalam momen sosialisasi ini, masyarakat juga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kebutuhan lainnya, termasuk masalah bansos, BPJS, infrastruktur lingkungan, dan pelayanan publik. Dialog yang berlangsung menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung, tanpa harus menunggu masalah menjadi lebih besar.
Komunikasi Dua Arah yang Efektif
Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 diharapkan tidak sekadar berhenti pada penyampaian materi peraturan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang efektif antara anggota DPRD dan masyarakat. Dengan demikian, berbagai persoalan seperti penerangan jalan, drainase, kondisi jalan, kemacetan, dan akses pelayanan publik bisa menjadi perhatian utama pemerintah dan instansi terkait.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam dialog ini, diharapkan semua permasalahan yang dihadapi dapat ditindaklanjuti secara bertahap. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat Kota Medan, sehingga mereka dapat merasakan manfaat dari keberadaan regulasi yang ada.




