Pemkot Palopo Tertibkan Ruko di Terminal Dangerakko Setelah HGB Berakhir

Pemerintah Kota Palopo kini mengambil langkah tegas dalam menertibkan dan mengosongkan rumah toko (ruko) di kawasan Terminal Dangerakko. Hal ini dilakukan setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) untuk ruko-ruko tersebut berakhir. Tindakan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan aset daerah yang optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Awal Proses Penertiban Ruko Terminal Dangerakko
Pada hari Selasa, 15 September 2026, penertiban diawali dengan apel persiapan yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Andi Poci. Dalam apel tersebut, Andi Poci menekankan pentingnya proses pengosongan yang terencana dan terstruktur. Menurutnya, langkah ini adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah untuk memelihara aset daerah dan memastikan bahwa semua kegiatan bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Data Ruko yang Terlibat
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari berakhirnya masa berlaku sertifikat HGB di kawasan Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal Dangerakko. Berdasarkan informasi yang diolah oleh Pemkot Palopo, terdapat 12 unit ruko yang masa HGB-nya telah kedaluwarsa.
- 12 unit ruko teridentifikasi dengan HGB yang telah berakhir.
- 6 unit ruko masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan mediasi.
- 2 unit ruko menjadi target pengosongan pada pelaksanaan penertiban ini.
- Proses penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Koordinasi antarinstansi menjadi kunci dalam pelaksanaan penertiban.
Proses Penertiban dan Sosialisasi
Proses penertiban ruko ini bukanlah langkah yang diambil secara mendadak. Pemkot Palopo telah melalui berbagai tahap, termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Andi Poci menekankan bahwa komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Pentingnya Pendekatan Komunikatif
Dalam arahan yang disampaikan, Andi Poci meminta kepada seluruh petugas yang terlibat untuk menjaga profesionalisme dan keteraturan. Pendekatan yang komunikatif dan persuasif kepada pemilik serta penghuni ruko menjadi prioritas agar proses pengosongan berlangsung tanpa kendala.
“Seluruh petugas diharapkan bekerja dengan baik dan terukur, menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Komunikasi dan koordinasi yang baik akan membantu mencegah masalah yang tidak diinginkan,” jelas Andi Poci.
Pencatatan dan Dokumentasi Barang
Sebelum melakukan pengangkatan barang dari dalam ruko, Andi Poci juga menekankan pentingnya pencatatan dan dokumentasi. Semua barang yang ada di dalam ruko harus didata dengan jelas, dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan/Pengosongan untuk memastikan bahwa proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
“Dokumentasi barang sangat penting untuk menghindari potensi perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari. Setiap barang yang ada harus dicatat dengan teliti,” tambahnya.
Koordinasi Antar Instansi yang Kuat
Proses pengosongan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi. Di antara unsur yang hadir dalam penertiban tersebut adalah perwakilan dari Polres Palopo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kota Palopo. Kerja sama antarinstansi menjadi sangat penting untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana.
Jadwal dan Tahapan Selanjutnya
Saat ini, Pemkot Palopo belum memberikan rincian mengenai jadwal pengosongan untuk ruko-ruko lain yang masa HGB-nya telah berakhir. Enam unit ruko yang masih dalam proses administrasi dan mediasi juga belum ditetapkan kapan akan dilakukan penertiban. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menuntaskan semua proses dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Harapan untuk Proses yang Transparan
Pemerintah berharap bahwa proses penertiban ini dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan tidak akan ada konflik yang muncul akibat pengosongan ruko. Proses ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemkot Palopo menunjukkan komitmennya untuk mengelola aset daerah dengan baik. Penertiban ini tidak hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur bagi masyarakat.
Pentingnya Menghormati Hukum dan Prosedur
Dalam setiap langkah yang diambil, penghormatan terhadap hukum dan prosedur harus tetap menjadi prioritas utama. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo mengingatkan bahwa semua pihak terkait harus mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menjaga Hubungan Baik dengan Masyarakat
Selain itu, Andi Poci juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Dengan membangun komunikasi yang terbuka, diharapkan semua pihak dapat mengerti dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah.
“Kita harus membangun kepercayaan dengan masyarakat agar mereka memahami tujuan dari penertiban ini. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan bersama,” tutup Andi Poci.

