Mengungkap Keluhan Pemohon Izin PBG: Permintaan Bayaran Mencapai Rp15 Juta di Sudin Citata Jakbar

Keluhan pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat semakin memanas. Dugaan praktik calo yang diduga dilindungi oleh oknum pejabat menambah panjang daftar persoalan di instansi pelayanan publik ini. Salah satu insiden yang mencoreng citra pelayanan publik terjadi pada tanggal 6 Maret 2026, saat salah satu pemohon izin PBG tak lagi mampu menahan amarahnya di ruang layanan Citata, lantai 10, Gedung B, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kembangan.
Masalah Proses Permohonan Izin PBG
Seorang pemohon izin PBG yang bernama Ardi mengungkapkan bahwa permohonan PBG yang diajukan sejak Juli 2025 belum juga menunjukkan adanya perkembangan yang berarti. Menurut Ardi, proses permohonan izin PBG terasa seperti diulur-ulur tanpa kejelasan.
Bahkan, Ardi mengaku dimintai uang sejumlah belasan juta rupiah oleh seseorang berinisial MM atau yang biasa disapa “Munthe” untuk mempercepat proses perizinan. Ardi mengklaim bahwa pada pengurusan pertama, Munthe meminta Rp3 juta dengan alasan untuk “petugas teknis”, sementara pada pengurusan kedua, permintaan tersebut meningkat menjadi Rp15 juta. Ardi menunjukkan screenshot percakapan WhatsApp sebagai bukti klaimnya tersebut.
Keterlibatan Oknum dalam Praktik Calo
Yang lebih memperparah situasi, Ardi menilai bahwa Munthe bukanlah pegawai atau pejabat dari Citata, namun dapat dengan bebas bergerak di area layanan dengan menggunakan akses fingerprint. Ardi bertanya-tanya, “Siapa sebenarnya dia di sana? Dia dapat dengan bebas keluar masuk ruangan dan menjadi titik utama dalam proses perizinan,” ucap Ardi. Ia menduga ada oknum pejabat yang secara sengaja menggunakan pihak sipil sebagai calo untuk memperlancar perizinan sekaligus membuka kesempatan bagi praktik korupsi.
Menanggapi pengalaman tersebut, Ardi berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi sistem birokrasi dan menindak oknum yang merusak pelayanan publik serta berpotensi melakukan korupsi. “Kami akan membuat aduan resmi kepada Gubernur dengan melampirkan bukti-bukti, agar tidak ada lagi korban seperti kami,” tegasnya.
Upaya Konfirmasi dan Penolakan Klaim
Upaya konfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Barat pada Senin (9/3/2026) belum membuahkan hasil. Staf di kantor menyatakan bahwa seluruh pejabat, termasuk Kasudin, Kasubag, dan Kepala Seksi sedang dinas luar.
Sedangkan MM alias Munthe, yang dituduh sebagai oknum yang meminta sejumlah uang, membantah klaim tersebut. Dengan nada tinggi, ia menjawab pertanyaan wartawan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. “Ngga ada, orangnya mana suruh ketemu saya,” ujarnya singkat.
Dampak Praktik Calo pada Pelayanan Publik
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap kualitas pengawasan internal dan transparansi proses perizinan di pemerintahan daerah. Jika klaim ini terbukti, praktik seperti ini tidak hanya merugikan pemohon tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga layanan publik. Pemeriksaan internal dan tindakan tegas terhadap pelaku maupun pihak yang melindungi harus segera dilakukan untuk memulihkan integritas layanan perizinan.