Kajati Riau Sutikno dan Timnya Menghadiri Kunjungan Kerja Virtual Bersama Jaksa Agung Burhanuddin

Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr Sutikno SH MH, bersama timnya, menghadiri kunjungan kerja virtual bersama Jaksa Agung RI, Prof Dr ST. Burhanuddin SH MM. Pertemuan ini diadakan dari Sasana HM Prasetyo, kantor Kejaksaan Tinggi Riau dan membahas beberapa topik penting terkait penegakan hukum di Indonesia.
Komitmen Kejaksaan Menjadi Lembaga Penegak Hukum Profesional
Dalam kunjungan kerja virtual ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan tentang pentingnya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan berintegritas. Tujuannya adalah untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dan memastikan keadilan hukum.
Untuk mencapai tujuan ini, setiap anggota Adhyaksa dituntut untuk meningkatkan kompetensinya. Mereka juga harus memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan bertanggung jawab.
Perhatian Publik terhadap Sejumlah Kasus
Jaksa Agung Burhanuddin juga menyoroti beberapa kasus yang mendapatkan perhatian publik. Diantaranya adalah kasus kecelakaan lalu lintas di Sleman, kasus narkotika di Batam, serta penanganan kasus korupsi di Probolinggo.
Untuk setiap kasus tersebut, Jaksa Agung menekankan pentingnya detail, kehati-hatian, serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara. Hal ini terutama penting dengan berlakunya KUHAP baru, sehingga penuntut umum diharapkan menjalankan kewenangannya secara profesional dan teliti.
Pentingnya Menghindari Penyalahgunaan Kewenangan
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Jaksa Agung mengingatkan agar momen ini tidak dimanfaatkan untuk menyalahgunakan kewenangan. Dia juga menambahkan bahwa jabatan jaksa bukan jabatan transaksional, melainkan amanah untuk melindungi masyarakat.
Instruksi Jaksa Agung terhadap Seluruh Satuan Kerja
Jaksa Agung juga memberikan instruksi kepada seluruh satuan kerja untuk memastikan keamanan sarana dan prasarana sebelum cuti bersama. Selain itu, dia juga memerintahkan untuk mempercepat eksekusi barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebagai penutup, Jaksa Agung menyampaikan ucapan Minal aidin wal faizin dan meminta maaf lahir dan batin kepada seluruh insan Adhyaksa.
Penulis: Syamsuri.


