Dana BOS Hampir Rp1 Miliar Dikuras: Mantan Kepala SMAN 19 Medan Terhukum 2,5 Tahun Penjara

Skandal korupsi yang melibatkan dunia pendidikan kembali muncul di permukaan. Kali ini, mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, menjadi sorotan utama dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Renata dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga hampir Rp1 miliar.
Kasus Korupsi Dana BOS
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memberikan putusan yang berbeda kepada empat terdakwa dalam sidang yang diselenggarakan pada Kamis petang, 12 Maret 2026. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi penggunaan dana BOS pada tahun anggaran 2022–2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp996 juta.
Putusan Hakim
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada Renata Nasution. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp967,5 juta. Dari jumlah tersebut, Renata telah mengembalikan Rp572 juta, sehingga masih tersisa Rp395,5 juta yang harus dibayar.
Hakim memperingatkan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Renata akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang masih tidak mencukupi, Renata harus menjalani pidana subsider selama 1,5 tahun.
Putusan Untuk Terdakwa Lainnya
Sementara itu, mantan bendahara sekolah, Elvi Yulianti, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta. Namun, Elvi tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti karena hakim menilai bahwa ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
Dua pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya dan Togap JT, Direktur CV Juara Putra Perkasa, juga menerima hukuman. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta.
Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Togap diharuskan mengganti Rp11,4 juta, sedangkan Sudung Rp16,2 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana subsider selama enam bulan.
Penilaian Hakim
Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa sebagai tindakan yang membebani, terutama bagi Renata dan Elvi yang merupakan tenaga pendidik. Menurut hakim, tindakan mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan sebagian dari kerugian negara telah dikembalikan.
Dana BOS SMAN 19 Medan
SMAN 19 Medan, yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, mendapat dana BOS sebesar Rp1,79 miliar setiap tahunnya. Jadi, selama tahun anggaran 2022-2023, sekolah tersebut menerima total dana Rp3,59 miliar. Namun, penggunaan sebagian dana ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan, yang akhirnya memicu kasus korupsi ini.
Implikasi Kasus Korupsi Ini
Kasus ini menjadi pusat perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar siswa, tetapi malah disalahgunakan. Putusan ini juga menjadi peringatan keras bahwa penyelewengan dana pendidikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masa depan siswa yang bergantung pada fasilitas sekolah.