Visa Furoda Fenomena visa furoda yang tidak terbit kembali mencuat ke permukaan menjelang musim haji 2025. Sejumlah calon jemaah haji dilaporkan batal berangkat karena tidak mendapatkan visa furoda meskipun telah membayar biaya tinggi kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIH) nonresmi. Menanggapi situasi ini, Komite Nasional Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (Komnas Haji) menegaskan bahwa permasalahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta, bukan pemerintah.

Apa Itu Visa Furoda?
Jalur Undangan Langsung dari Kerajaan Arab Saudi
Visa furoda adalah visa haji yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia. Visa ini tidak dikelola oleh Kementerian Agama dan diperoleh melalui undangan langsung, biasanya dari individu atau lembaga di Arab Saudi. Karena sifatnya eksklusif dan di luar kuota resmi, visa ini sering disebut sebagai “jalur undangan”.
Tidak Memerlukan Antrian Panjang
Salah satu daya tarik utama visa furoda adalah calon jemaah tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti pada haji reguler. Sistem antrean haji reguler di Indonesia bisa memakan waktu lebih dari 20 tahun di beberapa provinsi. Dengan, seseorang bisa langsung berangkat pada tahun yang sama jika visanya terbit dan diberangkatkan oleh pihak penyelenggara.
Biaya Lebih Mahal
Namun, kemudahan itu datang dengan harga yang mahal. Biaya haji menggunakan visa furoda bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari biaya haji reguler, yakni berkisar antara Rp250 juta hingga Rp400 juta per orang, tergantung pada fasilitas dan penyelenggaranya. Harga tinggi ini menciptakan celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan janji palsu.
Masalah Tidak Terbitnya Visa Furoda
Banyak Calon Jemaah Tertipu
Setiap tahun, menjelang musim haji, berita mengenai visa furoda yang tidak kunjung terbit selalu menghiasi media. Di tahun 2025 ini, laporan menyebutkan ratusan calon jemaah kembali menjadi korban. Mereka sudah menyetor uang dalam jumlah besar kepada biro perjalanan tertentu, namun hingga batas waktu yang ditentukan, visa mereka tidak kunjung keluar. Akibatnya, mereka gagal berangkat ke Tanah Suci.
Penyelenggara Haji Nakal
Tidak semua penyelenggara visa furoda memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Banyak di antaranya beroperasi tanpa legalitas sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka biasanya memanfaatkan celah sistem dan menawarkan paket “jalur cepat” yang ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa bahkan tidak memiliki koneksi nyata ke pemberi visa di Arab Saudi.

Kecewa dan Dirugikan
Jemaah yang menjadi korban bukan hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga tekanan psikologis. Harapan besar untuk segera menunaikan ibadah haji pupus begitu saja. Banyak dari mereka telah menjual aset, menarik tabungan pensiun, atau bahkan berutang demi mewujudkan impian tersebut.
Komnas Haji Angkat Bicara
Penegasan Bukan Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam konferensi pers yang digelar pada akhir Mei 2025, Ketua Komnas Haji, Dr. Ahmad Rauf, menegaskan bahwa kasus-kasus visa furoda yang gagal terbit bukan merupakan tanggung jawab pemerintah. Menurutnya, visa furoda adalah visa nonkuota yang tidak berada dalam pengawasan maupun otoritas Kementerian Agama.
“Pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota haji reguler dan haji khusus yang melalui PIHK resmi. Visa furoda adalah urusan antara penyelenggara swasta dengan pihak Arab Saudi,” tegas Rauf.
Edukasi Masyarakat Sangat Penting
Komnas Haji menyoroti kurangnya edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan jalur haji resmi dan jalur furoda. Banyak orang tidak memahami risiko dari visa nonkuota. Komnas Haji meminta masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas penyelenggara dan informasi terkait visa furoda.
“Jika masyarakat ingin memilih jalur furoda, seharusnya mereka tahu bahwa ada risiko tinggi karena prosesnya tidak transparan dan tidak bisa dikontrol oleh pemerintah Indonesia,” lanjut Rauf.

Dorongan Regulasi Khusus
Melihat banyaknya korban setiap tahun, Komnas Haji juga mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan tegas terhadap penyelenggaraan visa furoda. Saat ini, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan jalur furoda.
Perlunya Kesadaran dari Calon Jemaah
Jangan Mudah Tergiur Jalur Cepat
Calon jemaah perlu memahami bahwa tidak ada “jalan pintas” yang aman dan terjamin dalam ibadah haji. Visa furoda memang menjanjikan keberangkatan cepat, tetapi tidak semua penyelenggara memiliki kredibilitas. Banyak yang hanya memanfaatkan kerinduan orang untuk berhaji demi keuntungan semata.
Pastikan Legalitas dan Rekam Jejak
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa visa furoda, penting untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan jasa tersebut. Calon jemaah dapat memeriksa izin usaha, alamat kantor, dan testimoni jemaah sebelumnya. Jangan ragu untuk menanyakan secara detail proses pengurusan visa, termasuk siapa sponsor di Arab Saudi.
Laporan ke Pihak Berwajib
Bagi jemaah yang merasa menjadi korban penipuan visa furoda, disarankan segera melapor ke pihak kepolisian dan juga ke Kementerian Agama. Walaupun visa furoda tidak dikelola pemerintah, namun penipuan tetap merupakan tindak pidana yang bisa ditindak secara hukum.
Kesimpulan: Bijak dalam Memilih Jalur Haji
Visa furoda merupakan salah satu opsi untuk berhaji tanpa antre panjang, tetapi juga membawa risiko yang besar. Kegagalan terbitnya visa furoda bukanlah tanggung jawab pemerintah, melainkan sepenuhnya berada di tangan penyelenggara dan calon jemaah sendiri yang memilih jalur tersebut.
Komnas Haji telah menyampaikan posisi tegas bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab atas jemaah haji yang menggunakan kuota resmi. Oleh karena itu, edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci utama agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.
Bagi Anda yang berencana menunaikan ibadah haji, berhati-hatilah memilih jalur dan pastikan Anda mendapatkan informasi dari sumber resmi. Jangan tergoda janji-janji manis tanpa dasar. Ibadah haji adalah panggilan suci—biarkan niat yang tulus diiringi dengan proses yang sah dan aman.