Di tengah upaya warga Perumahan Pondok Alam untuk mempertahankan hak atas hunian mereka, muncul sorotan tajam terhadap praktik mafia tanah yang diduga melibatkan individu dengan kekuasaan. Penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka memberikan angin segar bagi warga, yang merasa lebih tenang setelah kasus ini berlangsung sejak tahun 2023.
Apresiasi Warga Terhadap Tindakan Polda Sumut
“Kami sangat berterima kasih dan memberikan penghargaan tinggi kepada Polda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dhody Thahir sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, kami merasa lebih tenang karena menyangkut hak atas rumah kami,” ungkap Nasa, salah satu perwakilan warga Perumahan Pondok Alam, pada Rabu (26/8/2026).
Nasa dan sejumlah warga lainnya telah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan, baik di DPRD Sumut maupun di Pengadilan Tinggi Sumut. Mereka menentang upaya Dhody Thahir yang berusaha menggugat sertifikat tanah milik warga ke pengadilan, meskipun pengadilan telah menolak usahanya.
Praktik Merampok Tanah Rakyat
Menurut warga, tindakan ‘merampok’ tanah rakyat dengan memanfaatkan posisi dan jabatan adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan oleh masyarakat dan tidak bisa dibiarkan. Dengan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka, Nasa menegaskan bahwa ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian bertindak adil dalam penegakan hukum, tanpa memandang bulu.
“Ini membuktikan bahwa penyidik Polri menjunjung tinggi prinsip ‘equality before the law’, dimana setiap individu memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambah Nasa. Warga berharap proses hukum ini mendapat perhatian dari Presiden Prabowo, karena seharusnya anggota dewan melindungi hak rakyat, bukan merampasnya. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Penetapan Status Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan Dhody Thahir, yang juga merupakan pengurus di Partai Golkar Sumut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan ini tercantum dalam surat resmi Polda Sumut nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan yang panjang setelah Polda Sumut menerima laporan dari Muhammad Gazali Iskandar, yang melapor pada April 2023. Dari laporan tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menduga keterlibatan Dhody dalam tindak pidana. Informasi terbaru menyebutkan bahwa Polda Sumut telah mengeluarkan surat perintah untuk memanggil Dhody Thahir sebagai tersangka untuk diperiksa pada 27 Agustus 2026.
Profil Perumahan Pondok Alam
Perumahan Pondok Alam adalah perumahan bersubsidi yang berlokasi di Jalan Tangkahan Batu Sigara, Desa Marindal Satu, Kabupaten Deli Serdang. Perumahan ini telah dihuni oleh lebih dari 200 kepala keluarga. Selama beberapa waktu, warga menghadapi berbagai masalah hukum akibat tindakan Dhody Thahir yang berusaha mengklaim tanah mereka.
“Kami, warga Perumahan Bersubsidi RPA, juga sangat menghargai dan mendukung pelapor, Muhammad Gazali Iskandar, yang merupakan bagian dari manajemen pengembang perumahan. Ia telah bertanggung jawab kepada warga dan berjuang untuk melindungi hak-hak kami,” kata Nasa.
Tindakan Dhody Thahir yang Kontroversial
Nasa juga berharap agar Dhody Thahir, yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, tidak menutup diri atau membela pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Warga menuntut transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Kronologi permasalahan di Perumahan Pondok Alam bermula dari pengembangan yang didukung oleh program subsidi pemerintah. Perumahan ini dibangun di atas lahan seluas 15 hektar oleh PT Rapi Ray di bawah kepemilikan Kirem Ginting.
Konflik Hukum yang Berkepanjangan
Namun, Dhody Thahir berusaha untuk membatalkan sertifikat lahan tersebut dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal, Kirem Ginting telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 398 PK/Pdt/2016. Bahkan, pengajuan eksekusi juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam kasus No 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 74/Pdt.G/2021/PN LP.
Warga Perumahan Pondok Alam, yang merasa terancam oleh tindakan Dhody Thahir, kini menunggu dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan. Mereka ingin memastikan bahwa hak mereka sebagai pemilik tanah dan rumah tidak dirampas oleh pihak-pihak yang memanfaatkan posisi mereka. Dengan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka, warga yakin bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan yang seharusnya.
Harapan ke Depan untuk Warga Perumahan Pondok Alam
Melihat perkembangan kasus ini, warga Perumahan Pondok Alam berharap bahwa institusi hukum akan terus bekerja profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kekuasaan. Mereka ingin memastikan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil adalah berdasarkan bukti dan fakta yang ada, bukan karena kepentingan individu tertentu.
Warga juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, tentang pentingnya integritas dan keadilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. “Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, dan kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini,” pungkas Nasa dengan penuh harapan.
