Di tengah tantangan yang dihadapi masyarakat di lahan eks konsesi PT. TPL, upaya untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan semakin mendesak. Audiensi antara Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis (Sekber-Gokesu) dan Pemerintah Kabupaten Toba menandai langkah awal dalam pencarian solusi untuk masalah yang mengemuka. Pertemuan ini tidak hanya melibatkan dialog konstruktif, tetapi juga harapan untuk mengembalikan hak-hak masyarakat yang terabaikan.
Audiensi antara Sekber-Gokesu dan Pemerintah Kabupaten Toba
Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Staf Ahli pada hari Selasa, 7 April 2026. Dalam kesempatan itu, Sekber-Gokesu mengajukan beberapa opsi untuk menyelesaikan masalah yang telah lama mengganggu masyarakat terkait lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT. TPL, yang izinnya kini telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Opsi Penyelesaian Masalah
Di dalam audiensi, dua opsi utama yang diusulkan adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat serta revisi kawasan hutan. Kedua langkah ini diharapkan dapat dilaksanakan secara paralel untuk memberikan solusi yang komprehensif.
Rocky Pasaribu, Direktur KSPPM yang juga merupakan bagian dari Sekber-Gokesu, menyampaikan bahwa kedua opsi ini bisa lebih mudah diimplementasikan karena tidak melibatkan pihak ketiga, yaitu PT. TPL. Dia mencatat bahwa di Kabupaten Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara, dan Samosir, SK Pengakuan Masyarakat Adat dan Wilayah Adat telah berhasil diterbitkan, sehingga komunitas masyarakat hukum adat di wilayah tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi.
Revisi Kawasan Hutan dan Permohonan ke Kementerian Kehutanan
Berkenaan dengan revisi kawasan hutan, Rocky menekankan perlunya Bupati Toba untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar sebagian lahan eks konsesi PT. TPL dapat dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Ini merupakan langkah penting untuk membebaskan lahan tersebut dari status hutan yang membatasi pemanfaatan oleh masyarakat.
Anggota DPRD Toba, Candrow Manurung, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan pentingnya menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Sekber-Gokesu. Dia menegaskan, “Jika ada jalan untuk menempuh apa yang ditawarkan masyarakat, saya pikir itu dapat dilakukan selama tidak melanggar regulasi yang berlaku.”
Sambutan Positif dari Bupati Toba
Tawaran yang diajukan oleh Sekber-Gokesu disambut baik oleh Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu. Beliau menegaskan akan melakukan revisi pada SK Tim Identifikasi dan Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Toba, yang sebelumnya sudah ditandatangani. Dalam revisi ini, Bupati mengajak KSPPM, AMAN, Sekber-Gokesu, BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), serta DPRD Toba untuk terlibat dalam tim tersebut.
Bupati menekankan, “Saya minta rekan-rekan dari BRWA, KSPPM, AMAN, Sekber, dan DPRD untuk bergabung dalam tim verifikasi dan identifikasi masyarakat hukum adat. Kita perlu memperbarui SK ini dan saya ingin menandatanganinya minggu ini.” Ini menunjukkan komitmen Bupati untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah yang ada.
Langkah Selanjutnya dan Studi Banding
Setelah SK ditandatangani, Bupati meminta agar tim segera memulai pekerjaan mereka dan melakukan kunjungan ke kabupaten tetangga yang telah sukses menerbitkan SK Pengakuan Masyarakat Adat. “Dalam dua minggu ke depan, saya minta tim untuk melakukan studi banding ke kabupaten yang sudah menerbitkan SK tersebut. Kita akan kembali berkumpul untuk membahas hasil kerja tim dan menentukan langkah selanjutnya,” lanjutnya.
Proses Pengajuan Revisi Kawasan Hutan
Mengenai pengajuan revisi kawasan hutan, Bupati menegaskan bahwa proses ini sedang berjalan. Kawasan yang diajukan terletak di Kecamatan Silaen, Borbor, dan Habinsaran, dengan total luas sekitar 580 hektar.
“Kami telah dipanggil oleh Bapak Luhut Panjaitan di Jakarta untuk membahas ini, dan saat ini pengajuan untuk 580 hektar lahan eks konsesi PT. TPL sedang dalam proses. Kami akan mencocokkan data yang ada dengan yang dimiliki oleh Sekber-Gokesu,” ungkap Bupati, memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah ini.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Toba
Bupati menyatakan dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Toba tidak ingin mempersulit upaya masyarakat. Namun, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan jalur dan regulasi yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah warga lahan eks konsesi dengan pendekatan yang transparan dan berkeadilan.
Respon Positif dari Sekber-Gokesu
Solusi yang diajukan dalam audiensi ini mendapatkan sambutan positif dari Sekber-Gokesu. Melalui Ketua Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumut, Pastor Walden Sitanggang OFMCap, mereka menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati Toba atas solusi yang ditawarkan. Ini mencerminkan harapan baru bagi masyarakat yang terimbas oleh masalah lahan eks konsesi.
Dengan langkah-langkah strategis yang diambil, diharapkan masalah warga lahan eks konsesi PT. TPL dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan, memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Proses ini tidak hanya akan mengembalikan hak masyarakat, tetapi juga menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk masa depan yang lebih baik.
