Residivis Spesialis Curanmor Diringkus Polres Palopo Setelah Pelarian Lintas Daerah

Di tengah meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polres Palopo berhasil menghentikan pelarian seorang residivis yang telah menjadi buruan selama ini. Penangkapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ini tidak hanya menjadi berita baik bagi masyarakat, tetapi juga mencerminkan upaya keras untuk memberantas kejahatan di wilayah tersebut.

Penangkapan Residivis Curanmor

Pada Selasa, 24 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WITA, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo bersama Unit Reskrim Polsek Wara Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial TO (47). Tersangka yang berasal dari Kabupaten Enrekang ini ditangkap atas berbagai tindak pidana pencurian yang dilakukannya, termasuk pencurian sepeda motor yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Aiptu Ronald Effendi, Dantim Resmob. Tim gabungan melakukan penyergapan di kediaman salah satu kerabat TO yang terletak di kawasan Battang KM 12, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo. Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan dari tersangka.

Awal Mula Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Nurhasanah, yang melaporkan kehilangan sepeda motor di Perumahan Graha Jannah, Kota Palopo, pada malam hari, Jumat, 12 Desember 2025. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir dengan aman di halaman rumahnya raib ketika hendak digunakan keesokan harinya.

Akibat pencurian tersebut, Nurhasanah mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp23 juta. Segera setelah kejadian, ia melaporkan insiden ini ke Polsek Wara Selatan, yang kemudian memicu tim kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Proses Penyelidikan

Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan yang intensif. Melalui pengumpulan informasi dan bukti-bukti, mereka berhasil mengidentifikasi TO sebagai pelaku utama pencurian sepeda motor tersebut.

Setelah penangkapan, TO diinterogasi oleh petugas dan ia mengakui semua tindakannya. Dalam pengakuannya, ia menjelaskan modus operandi yang digunakannya. TO mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah warga, kemudian merusak kunci setir kendaraan dengan alat bantu kunci leter T.

Modus Operandi Tersangka

Setelah berhasil membuka kunci, TO akan mendorong sepeda motor tersebut ke lokasi yang dianggap aman. Di tempat tersebut, ia menyambungkan kabel kontak secara langsung untuk menghidupkan mesin sebelum akhirnya membawa kendaraan curian tersebut ke Kabupaten Luwu Utara untuk dijual kepada penadah.

Profil Tersangka dan Rekam Jejak Kejahatan

Fakta mengejutkan terungkap ketika pihak kepolisian mendalami lebih lanjut mengenai tersangka TO. Ternyata, ia bukanlah pelaku pemula; TO adalah seorang residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa di Sulawesi Tenggara. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Bolangi dan mengaku telah beraksi di berbagai daerah lintas kabupaten.

Daftar aksinya mencakup pencurian satu unit sepeda motor di Bungku, Kabupaten Morowali, empat unit di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, satu unit di Kota Parepare, dan satu unit lainnya di Kalosi, Kabupaten Enrekang. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah berpengalaman dalam melakukan kejahatan curanmor di berbagai wilayah.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum mereka. Penangkapan TO dan pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan masyarakat.

Saat ini, TO beserta barang bukti yang diperoleh telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Iptu Sahrir menekankan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan, terutama residivis yang kembali melakukan kejahatan setelah menjalani hukuman.

Imbauan untuk Masyarakat

Menutup penjelasannya, Iptu Sahrir memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka. Ia mengajak warga untuk memastikan bahwa kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman dan memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang mudah diawasi guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan tingkat kejahatan, khususnya curanmor, dapat ditekan dan masyarakat merasa lebih aman.

Dengan penangkapan residivis curanmor ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Langkah-langkah preventif dari pihak kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Exit mobile version