Polres Sergai Ungkap 26 Kasus Kriminal dengan 35 Tersangka Ditangkap

Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengambil langkah tegas dalam memerangi masalah narkotika dan kejahatan jalanan. Dalam rentang waktu dari Agustus hingga September 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 26 kasus kriminal, yang melibatkan 35 tersangka. Tindakan ini menunjukkan komitmen Polres Sergai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pembongkaran Kasus Narkotika

Dari total pengungkapan yang dilakukan, 22 kasus di antaranya berhubungan dengan tindak pidana narkotika, yang melibatkan 27 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 2 wanita. Dalam penindakan ini, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi 18 orang sebagai pengedar dan 9 orang sebagai pengguna narkoba.

Barang Bukti yang Disita

Selama proses pengungkapan, Satuan Narkoba Polres Sergai menyita berbagai barang bukti, antara lain:

Barang bukti ini menjadi bukti konkret dari aktivitas kriminal yang terjadi dan menunjukkan besarnya permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat saat ini.

Ancaman Pidana untuk Tersangka

Kepala Polres Sergai, AKBP Jhon R. Sitepu, menjelaskan bahwa para pengedar narkoba akan dijerat dengan Pasal 114, yang mengancam mereka dengan hukuman seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Sedangkan pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) yang mengancam mereka dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Konferensi Pers oleh Kapolres

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jhon R. Sitepu dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Aula Patriatama Mapolres Sergai pada Selasa, 15 September 2026. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dalam mengatasi berbagai kasus kriminal.

Pembongkaran Kasus Kriminal Lainnya

Selain kasus narkotika, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai juga berhasil mengungkap empat kasus kriminal lainnya yang melibatkan delapan tersangka. Kasus-kasus tersebut termasuk satu kasus pencurian kendaraan bermotor dan tiga kasus pencurian dengan pemberatan.

Pencurian Kendaraan Bermotor

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MR alias A (42), yang merupakan warga Dusun I Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Deli Serdang. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancamnya dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Peran Penadah dalam Kasus Pencurian

Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap SS alias R, EG alias B, dan S, yang diduga berperan sebagai penadah barang curian. Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Pencurian Lainnya yang Terungkap

Dalam kasus pencurian lainnya, dua pemuda, Muhammad Salim alias Mamat (20) dan Ramadani alias Belok (21), ditangkap terkait pencurian meteran air milik Dinas PUTR Sergai. Sementara itu, Marudut Pandiangan alias Jabat (39) terlibat dalam pencurian mesin doorsmeer, dan Syahputra Simatupang, seorang residivis dari kasus yang sama, terlibat dalam pencurian kabel rambu jalan tol.

Pengejaran Pemasok Narkoba

Kepala Satuan Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David Hutauruk, menegaskan bahwa pengejaran terhadap pemasok narkoba belum berhenti. Pihak kepolisian saat ini sedang memburu pemasok yang diduga berasal dari wilayah Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Upaya Lanjutan dalam Pemberantasan Narkoba

Erikson menyatakan, “Saat ini kami masih mengejar pemasok yang menurut keterangan dari tersangka berada di Percut Sei Tuan.” Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Sergai dalam menanggulangi peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat.

Residivis dalam Kasus Pencurian Kabel

Kasat Reskrim Iptu Toman Sibuea menambahkan bahwa tersangka yang terlibat dalam pencurian kabel jalan tol adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2019. Saat ini, polisi masih memburu penadah kabel hasil curian yang belum berhasil ditangkap.

Motivasi di Balik Tindakan Kriminal

“Motif pelaku adalah ekonomi,” tegas Toman, menyoroti bahwa banyak tindakan kriminal yang diakibatkan oleh faktor ekonomi yang mendesak. Ini menjadi perhatian penting bagi pihak kepolisian untuk mengatasi akar permasalahan yang ada.

Kepolisian Menunjukkan Seriusnya dalam Pemberantasan Kriminal

Pengungkapan puluhan kasus kriminal oleh Polres Sergai merupakan bukti nyata dari keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menekan tindak kriminal yang mengganggu ketenteraman masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga serta menurunkan angka kejahatan di wilayah tersebut.

Exit mobile version