Ada satu hal yang telah memicu kegelisahan masyarakat di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang – operasi ilegal pertambangan galian C. Aktivitas ini berlangsung di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1 dan telah berlangsung lama. Kini, warga setempat mendesak agar operasi ini dihentikan secepatnya.
Permintaan Warga Terkait Galian C Ilegal
Warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pertambangan ini telah mencapai titik dimana mereka tidak bisa lagi menahan kegelisahan mereka. Oleh karena itu, mereka meminta Camat STM Hilir untuk mengirimkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, dengan harapan masalah ini dapat segera ditangani.
“Kami merasa sangat terganggu dengan kegiatan galian C ini. Pihak PTPN I Regional I sepertinya tidak mengambil tindakan apa pun. Oleh karena itu, kami memohon Camat STM Hilir mengirimkan surat ke DLH untuk diteruskan ke pihak berwenang, sehingga masalah ini dapat segera ditangani,” ungkap beberapa warga pada Rabu (11/03/2026).
Tindakan Hukum yang Diperlukan
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menutup operasi galian C ilegal ini yang berada di lahan HGU PTPN I Regional I Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Operasi pertambangan tanpa izin ini tidak hanya merugikan negara, khususnya PTPN I Regional I, tetapi juga mengganggu ketenangan masyarakat.
Dampak Negatif Penambangan Ilegal
Penambangan galian C ini dilakukan tanpa izin resmi, dan ini menimbulkan banyak dampak negatif. Penggalian ilegal ini tidak hanya merugikan negara dan menimbulkan kerugian finansial bagi PTPN I Regional I, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Kondisi di Lokasi
Di lokasi, terlihat alat berat yang sedang bekerja menggali tanah untuk dimuat ke dalam truk. Mereka bekerja tanpa hambatan, seolah-olah lahan milik PTPN I tersebut adalah milik mereka.
Para warga setempat yang melihat ini merasa kesal dan mendesak APH untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak pelaku penambangan ilegal ini. Di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, tidak ada satu pun operasi tambang galian C yang memiliki izin resmi.
Dan yang paling mengkhawatirkan adalah dampak negatif dari operasi galian C ilegal tanpa dokumen legal dan amdal. Dampak ini dipastikan akan merugikan lingkungan dan komunitas sekitar.
