Kuasa Hukum dan TikTokker Sitanggang Bahas Perdamaian, Diperiksa di Polres Kuansing Besok

Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, menjadi titik penting dalam upaya penyelesaian konflik antara Polda Sitanggang dan Datuk Darwis. Ketua Tim Kuasa Hukum Datuk Darwis, Ikhsan, menjelaskan bahwa pertemuan ini dihadiri oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak.

Pertemuan Penting Antara Polda Sitanggang dan Datuk Darwis

Ikhsan menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah signifikan setelah beberapa hari polemik yang melibatkan Polda Sitanggang dan Datuk Darwis menarik perhatian publik serta memicu banyak perdebatan di media sosial. “Kami melihat ini sebagai langkah positif, mengingat situasi yang telah menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas,” ungkap Ikhsan melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas kemungkinan untuk mencapai penyelesaian secara damai dan menyiapkan mekanisme restorative justice yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Diskusi ini menunjukkan komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan masalah tanpa memperpanjang konflik yang ada.

Jamuan Siang Bersama Kapolres Kuantan Singingi

Setelah pertemuan, sekitar pukul 13.00 WIB, Ikhsan bersama kuasa hukum Polda Sitanggang diundang untuk makan siang bersama Kapolres Kuantan Singingi. Momen ini bukan hanya untuk menjalin keakraban, tetapi juga membahas situasi keamanan menjelang kedatangan Polda Sitanggang dari Samosir ke Kabupaten Kuansing untuk menjalani proses hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika Polda Sitanggang tiba di Kuansing, situasi tetap aman dan kondusif. Tidak ada tindakan yang dapat memperburuk keadaan,” tegas Ikhsan. Ia menekankan bahwa kedatangan Polda Sitanggang adalah bagian dari proses hukum, sehingga hak-haknya harus dihormati. “Proses hukum seharusnya tidak berubah menjadi arena permusuhan. Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Jadwal Pemeriksaan Polda Sitanggang

Ikhsan mengonfirmasi bahwa Polda Sitanggang dijadwalkan untuk tiba di Polres Kuantan Singingi pada hari Jumat, 4 September 2026, guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Setelah pemeriksaan berlangsung, dijadwalkan akan ada penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Datuk Darwis dan Polda Sitanggang sebagai bagian dari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Meskipun demikian, Ikhsan menegaskan bahwa proses perdamaian ini belum final. “Hingga saat ini, perkara ini belum dapat dinyatakan selesai karena kami masih menunggu proses selanjutnya,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya menuju perdamaian, proses hukum tetap harus diikuti dengan benar.

Ajakan untuk Menghentikan Polemik di Media Sosial

Ikhsan juga meminta kepada masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak memperpanjang polemik dengan saling menyerang. Ia berharap perkembangan menuju perdamaian yang sedang dibangun tidak terganggu oleh komentar atau narasi yang dapat memanaskan suasana kembali. “Jika kedua pihak yang berperkara sudah bersedia duduk satu meja, jangan sampai setelah mereka berjabat tangan, netizen masih saling menyerang,” tegasnya.

Menurut Ikhsan, konsep restorative justice bukanlah tentang siapa yang menang atau kalah. “Restorative justice bukanlah sebuah pertandingan. Perdamaian bukanlah simbol kekalahan. Ketika hak klien kami perlu diperjuangkan, kami akan melakukannya melalui hukum. Namun, jika ada jalan penyelesaian yang baik dan bermartabat, tidak ada alasan untuk melanjutkan permusuhan,” imbuhnya.

Pentingnya Menghormati Proses Hukum

Ikhsan menambahkan bahwa terbukanya ruang untuk perdamaian tidak berarti menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Penyelesaian perkara tetap harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang ditetapkan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada langkah menuju damai, proses hukum tetap menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penyelesaian masalah.

Harapan Ketua Raja Sitempang Samosir

Ketua Raja Sitempang Kabupaten Samosir, Ricat Sitanggang, sebelumnya juga menyampaikan harapan bahwa Datuk Darwis menunjukkan kesiapan untuk menempuh jalan perdamaian. “Persiapan teknis untuk perdamaian dilakukan dengan tetap menghormati hukum, adat, dan budaya setempat,” ujarnya. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Ricat berharap bahwa insiden ini bisa menjadi momentum pembelajaran bagi Polda Sitanggang dan sekaligus membuka kemungkinan untuk mempererat kembali hubungan baik antara kedua pihak. Dengan dukungan dari semua pihak, proses menuju perdamaian kini menunjukkan tanda-tanda positif, meskipun masih harus menunggu kelanjutan proses hukum yang ada.

Dengan adanya pertemuan antara kuasa hukum pelapor dan terlapor yang berlangsung di Kabupaten Kuantan Singingi, harapan akan tercapainya perdamaian semakin terlihat. Namun, penting untuk diingat bahwa penyelesaian perkara ini masih dalam tahap proses hukum dan belum final, sehingga semua pihak diharapkan tetap bersabar dan mendukung penyelesaian yang adil.

Exit mobile version