Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Google. Langkah ini diambil setelah terungkap bahwa perusahaan teknologi besar yang mengoperasikan platform YouTube tersebut tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal dengan sebutan PP Tunas. Pemberian sanksi ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sebagai respons terhadap pelanggaran serius yang dianggap dapat membahayakan perlindungan anak.
Pentingnya Kepatuhan terhadap PP Tunas
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Google diberikan waktu tujuh hari untuk mematuhi aturan yang diatur dalam PP Tunas. “Kami berharap pihak Google dapat segera memenuhi ketentuan yang ada, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap anak-anak di Indonesia,” ucap Alexander, sebagaimana dilansir dari sumber informasi terpercaya.
Tindakan tegas ini diambil karena Google dinilai gagal menunjukkan itikad baik dalam membatasi akses pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah, mengingat jumlah anak yang terpapar konten digital semakin meningkat.
Transparansi dalam Kebijakan Pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mempublikasikan teguran ini merupakan bagian dari upaya transparansi. “Kami berkomitmen untuk terbuka kepada publik, terutama karena kebijakan ini berkaitan langsung dengan perlindungan anak. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk memberi catatan merah kepada Google,” jelasnya.
Meutya menekankan pentingnya kepatuhan semua entitas digital terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia. “Tidak ada toleransi dalam hal kepatuhan. Setiap bisnis yang beroperasi di negara ini wajib mematuhi hukum yang ada,” imbuhnya.
Sanksi yang Diterapkan
Pemerintah Indonesia, melalui Komdigi, menjatuhkan sanksi kepada Google sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang tidak patuh bersifat eskalatif, dimulai dari teguran tertulis, kemudian berlanjut ke penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.
Meskipun demikian, pemerintah memberikan kesempatan bagi Google untuk memperbaiki diri. “Kami berharap Google dapat berubah sikap. Hari ini, kami memberikan surat teguran, namun kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas jika mereka mengabaikan kewajiban hukum di Indonesia,” tegas Meutya.
Harapan terhadap Kepatuhan Platform Digital
Meutya juga optimis bahwa proses ini akan berjalan dengan baik. “Saya tidak ingin berspekulasi, namun saya tetap positif bahwa platform akan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Kontras dengan sikap Google, Meta, sebagai induk perusahaan dari Facebook, Instagram, dan Threads, mengambil langkah berbeda. Setelah diundang oleh kementerian, Meta menunjukkan komitmen penuh untuk mematuhi PP Tunas dan menjadi salah satu platform yang kooperatif.
Status Kooperatif Platform Digital
Saat ini, Meta bergabung dengan X dan Bigo Live sebagai platform yang menunjukkan sikap kooperatif terhadap regulasi pemerintah. Di sisi lain, TikTok dan Roblox masih dalam status kooperatif sebagian, di mana mereka diberikan tenggat waktu untuk menyusun rencana aksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lainnya untuk melakukan evaluasi terhadap layanan mereka. “Kami mengimbau kepada semua platform untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko mereka secara mandiri dalam waktu tiga bulan ke depan,” tambah Meutya.
Melindungi Anak dari Ancaman Digital
Penerapan regulasi yang mulai efektif sejak akhir Maret lalu merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sekitar 70 juta anak dari berbagai ancaman digital. Ancaman tersebut meliputi konten yang tidak pantas, eksploitasi, hingga perundungan siber.
Pemerintah telah menginstruksikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
