Dugaan Aliran Dana Rp11,2 Juta, Kuasa Hukum Soroti Dua Nama Belum Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp11,2 juta yang melibatkan terdakwa narkotika bernama Rahmadi kembali menjadi sorotan publik. Munculnya informasi mengenai aliran dana ini menambah kompleksitas hukum yang dihadapi oleh Rahmadi. Meskipun dua pihak yang diduga terlibat sudah teridentifikasi oleh penyidik, hingga saat ini mereka belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.

Identitas Pihak Terkait dan Status Hukum

Menurut keterangan kuasa hukum Rahmadi, Ronald, salah satu individu yang terlibat dalam kasus ini adalah Boru Purba. Ia diidentifikasi sebagai penerima aliran dana yang berasal dari akun M-Banking Rahmadi. Meskipun identitasnya telah diketahui oleh penyidik, Boru Purba masih berstatus sebagai saksi kunci dan belum diambil tindakan lebih lanjut.

Ronald menjelaskan bahwa berdasarkan bukti rekening koran, Boru Purba tercatat sebagai pemilik rekening BCA yang menerima transfer sebesar Rp11,2 juta dari Rahmadi. Bukti ini menunjukkan adanya potensi keterlibatan Boru Purba dalam kasus ini, yang semakin menambah kecurigaan kuasa hukum terhadap keterkaitan oknum aparat kepolisian.

Hubungan Antara Boru Purba dan Oknum Polisi

Pihak kuasa hukum menduga bahwa hubungan antara Boru Purba dan oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang dikenal dengan inisial IVTG patut dicurigai. IVTG sebelumnya disebut meminta akses M-Banking Rahmadi, yang menimbulkan dugaan adanya permufakatan jahat untuk menguasai harta milik klien mereka.

Desakan Terhadap Penyidik

Kuasa hukum Rahmadi mendesak agar penyidik segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan Boru Purba serta IVTG sebagai tersangka. Tindakan ini dianggap penting untuk membawa kejelasan dalam kasus yang semakin rumit ini. Ronald juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menelusuri kemungkinan adanya instruksi dari atasan IVTG, yaitu Kompol DK, terkait penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyamarkan jejak transaksi.

Perhatian Publik Terhadap Kasus Narkotika

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait dengan perkara narkotika yang menjerat Rahmadi, seorang warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Rahmadi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun karena dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, tim kuasa hukumnya mengklaim adanya rekayasa barang bukti, pelanggaran prosedur penangkapan, serta dugaan pencurian uang oleh oknum aparat.

Proses Penangkapan dan Penggeledahan

Rahmadi ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025, di sebuah toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh Kompol DK. Dalam proses persidangan, rekaman CCTV ditampilkan, menunjukkan dugaan kekerasan yang terjadi saat penangkapan berlangsung.

Menariknya, kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan bahwa penggeledahan awal yang dilakukan tidak menemukan narkotika. Namun, barang bukti sabu seberat 10 gram kemudian tiba-tiba muncul di dalam mobil, yang diduga merupakan rekayasa untuk menjerat kliennya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam penanganan kasus.

Dugaan Pengalihan Barang Bukti

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kemungkinan adanya pengalihan barang bukti dari perkara terdakwa lain, yaitu Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek. Dugaan ini menambah kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Rahmadi. Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, tim kuasa hukum Rahmadi telah melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), dengan alasan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai dinilai mengabaikan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

Hubungan Antara Kejanggalan dan Aliran Dana

Rangkaian peristiwa yang terjadi, mulai dari penangkapan yang diduga tidak prosedural hingga munculnya barang bukti yang asal-usulnya meragukan serta hilangnya Rp11,2 juta, saling terkait satu sama lain. Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan situasi yang semakin memanas ini, banyak pihak berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya intervensi yang merugikan pihak yang tidak bersalah. Publik menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini.

Exit mobile version