Dugaan adanya pemotongan fee sebesar 10% dari anggaran Program Rehabilitasi Ruang Kelas/Sekolah (Revit) di Kabupaten Bima untuk Tahun Anggaran 2025 kini telah memasuki ranah hukum. Laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana korupsi serta praktik pungutan liar telah disampaikan oleh Sekretaris Aliansi Pemuda Integritas & Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (APIK NTB), Munir, kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.
Proses Pelaporan ke Aparat Hukum
Laporan yang diajukan kepada Ditreskrimsus Polda NTB telah berhasil diterima pada tanggal 5 Agustus 2026, dengan nomor Tanda Bukti Laporan Pengaduan: TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus. Pada hari yang sama, laporan kepada Kejati NTB juga tercatat dengan nomor agenda registrasi 6483.
Dalam laporan tersebut, APIK NTB mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki dugaan pemotongan anggaran sebesar 10% yang diduga terjadi pada Program Revit, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di daerah tersebut. Menurut APIK NTB, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak disalahgunakan.
Pentingnya Penyidikan Menyeluruh
Munir menegaskan bahwa dugaan pemotongan ini harus ditelusuri secara tuntas, mengingat anggaran tersebut ditujukan untuk peningkatan sarana pendidikan. Ia menyatakan, “Kami telah resmi melaporkan dugaan ini kepada Kejati NTB dan Polda NTB. Kami menginginkan pengusutan secara transparan mengenai siapa yang meminta, siapa yang terlibat, dan ke mana aliran dana tersebut.”
APIK NTB berpendapat bahwa Bupati Bima serta kepala sekolah yang menerima Program Revit perlu memberikan klarifikasi jika terdapat bukti atau informasi yang menunjukkan keterkaitan mereka dengan dugaan pemotongan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses pendidikan di daerah tersebut.
Investigasi Terhadap Pihak yang Terlibat
APIK NTB juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki adanya individu yang diduga sebagai perwakilan Bupati Bima yang terlibat dalam praktik pemotongan fee. Munir menyatakan, “Jika benar ada orang yang mengaku sebagai perwakilan Bupati Bima untuk meminta fee 10%, maka aparat harus mengidentifikasi individu tersebut, memahami alasan tindakan mereka, dan melacak ke mana uang tersebut mengalir.”
Ia lebih lanjut menekankan bahwa penyelidikan harus tidak hanya berhenti di tingkat pelaksana, tetapi juga mencakup seluruh siklus program. “Penyelidikan harus meliputi perencanaan, penganggaran, penetapan sekolah penerima, pelaksanaan, pencairan anggaran, serta pertanggungjawaban penggunaan dana,” ujarnya.
Menjamin Akuntabilitas dalam Penggunaan Anggaran
Munir mengingatkan bahwa penegak hukum tidak boleh hanya memfokuskan perhatian pada kepala sekolah atau pihak pelaksana di lapangan. “Telusuri seluruh rantai kebijakan dan aliran dana. Jika ada pihak yang memerintahkan, mengetahui, atau terlibat, maka semua harus diuji berdasarkan bukti yang ada,” tegasnya.
- Perencanaan anggaran yang jelas dan transparan
- Pemilihan sekolah penerima yang adil
- Pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi
- Pencairan dana yang akuntabel
- Pelaporan pertanggungjawaban yang tepat waktu
Dokumen yang Perlu Diperiksa
APIK NTB meminta agar Kejati NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang relevan. Beberapa dokumen yang diminta antara lain:
- Dokumen anggaran untuk Program Revit
- Daftar sekolah penerima dana
- Besaran pagu anggaran untuk masing-masing sekolah
- Realisasi pekerjaan yang telah dilaksanakan
- Bukti pembayaran yang terkait dengan program
Munir juga menekankan pentingnya untuk tidak menganggap bahwa laporan yang melibatkan nama Bupati Bima dan kepala sekolah berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana. “Kami menghormati prinsip praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Permintaan Transparansi dalam Proses Hukum
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Kami meminta agar aparat membuka fakta. Jika tidak ada keterlibatan, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Namun, jika ditemukan bukti tindak pidana, maka proses hukum harus dilanjutkan,” ungkap Munir.
APIK NTB berharap agar laporan dengan nomor TBLP/294/VIII/2026/Ditreskrimsus dan nomor agenda 6483 di Kejati NTB tidak hanya berhenti pada tahap administrasi. Mereka meminta agar aparat segera melakukan telaah dan pemeriksaan yang profesional, independen, dan transparan.
Peranan Anggaran dalam Pendidikan
Anggaran untuk rehabilitasi sekolah merupakan dana yang berasal dari rakyat dan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan. APIK NTB menekankan bahwa ruang kelas harus menjadi tempat yang kondusif bagi anak-anak untuk belajar, bukan menjadi sarana untuk praktik pungutan liar.
“Kami akan terus mengawal laporan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum,” tutup Munir dengan tegas. Ketegasan ini mencerminkan komitmen APIK NTB untuk memastikan bahwa setiap dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel demi masa depan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Bima.
