Anggaran Media 2027 Diskominfo Kota Palu: Pernyataan Ketua Komisi B DPRD Kota Palu

Palu sedang menghadapi dinamika yang menarik dalam pengelolaan anggaran media untuk tahun 2027. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada Senin (14/9/2026), Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menolak wacana pengalihan anggaran media yang selama ini terintegrasi dengan Sekretariat DPRD ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam mengenai efektivitas dan independensi media dalam menjalankan fungsinya.

Pentingnya Mempertahankan Anggaran Media di Sekretariat DPRD

Rusman Ramli menegaskan bahwa keberadaan anggaran media dalam struktur penganggaran Sekretariat DPRD sangat krusial. Dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu untuk tahun 2027, ia merekomendasikan agar anggaran media tetap dipertahankan di Sekretariat DPRD dan tidak dialihkan ke Kominfo.

“Kami akan mengusulkan anggaran media ini dalam pembahasan APBD 2027 untuk tetap berada di Sekretariat DPRD. Dengan demikian, kami menolak rencana pengalihan ini,” tegasnya. Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Komisi B DPRD Kota Palu dalam menjaga integritas dan fungsi media yang ada di dalam lembaga legislatif.

Keberagaman Kebutuhan Media dalam Struktur Penganggaran

Menurut Rusman Ramli, kebutuhan media yang terintegrasi dengan Sekretariat DPRD memiliki karakteristik yang spesifik. Hal ini sangat berbeda dibandingkan dengan kebutuhan publikasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Sekretariat DPRD sendiri berfungsi mendukung aktivitas 35 pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai wakil rakyat.

“Apabila anggaran media ini dialihkan ke Kominfo, ada kekhawatiran bahwa daya kritis media tidak akan muncul dengan optimal,” lanjutnya, menekankan pentingnya posisi media yang independen dalam struktur pemerintahan.

Peran Media dalam Mengawasi Pemerintahan

Media memiliki tanggung jawab penting dalam menyampaikan informasi terkait aktivitas pimpinan dan anggota DPRD kepada masyarakat. Selain berfungsi sebagai alat publikasi, media juga berperan sebagai kontrol sosial yang mengawasi jalannya pemerintahan serta pembangunan yang terjadi di Kota Palu.

“Media yang beroperasi secara independen sangat diperlukan untuk mengawal pelayanan publik dan program pembangunan, termasuk kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat,” jelas Rusman Ramli.

Kekhawatiran atas Daya Kritis Media

Salah satu kekhawatiran yang diungkapkan oleh Ketua Komisi B adalah potensi berkurangnya daya kritis media jika anggaran publikasi sepenuhnya dikelola oleh Dinas Kominfo. “Kami tidak ingin daya kritis ini hilang atau berkurang sedikit demi sedikit hanya karena pengalihan anggaran ke Dinas Kominfo,” ujarnya dengan tegas.

Tanggung Jawab Media dalam Masyarakat

Media juga memiliki tanggung jawab untuk memberi tahu masyarakat tentang kinerja DPRD. Hal ini meliputi informasi mengenai sejauh mana sinergi dan pelaksanaan fungsi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. Dengan demikian, publikasi kegiatan pimpinan dan anggota DPRD menjadi sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami peran legislatif dalam pemerintahan.

Pendidikan Politik Melalui Media

Lebih dari sekadar penyampaian informasi, media berperan strategis dalam pendidikan politik masyarakat. “Media adalah bagian dari pendidikan politik kita. Masyarakat perlu memahami aktivitas para pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan,” tutup Rusman Ramli.

Dengan penegasan ini, harapannya adalah agar anggaran media untuk tahun 2027 dapat dipertahankan di Sekretariat DPRD, sehingga media dapat menjalankan perannya secara efektif dan independen. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan Kota Palu.

Exit mobile version